For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2014 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013

Also known as: Perda Kabupaten Wajo 4/2014 · Perda Kabupaten Wajo No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:2 Juni 2014Publication Date:2 Juni 2014
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
LocationPemerintah Kabupaten Wajo
Effective Date02 Juni 2014
Publication Date02 Juni 2014
Place of EnactmentSengkang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.019.202.524.658,33 dan belanja sebesar Rp. 948.925.431.317,26, menghasilkan surplus sebesar Rp.70.277.093.341,07. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 84.716.066.932,15 dan pengeluaran sebesar Rp. 3.819.000.586, sehingga pembiayaan netto sebesar Rp.80.897.066.346,15.

Neraca per 31 Desember 2013 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 1.263.452.379.491,95, jumlah kewajiban sebesar Rp. 19.136.987.391,76, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.244.315.392.100,19. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 84.091.981.971,73 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 151.914.146.411,22. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Peraturan ini juga melampirkan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Bupati Wajo menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)