For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 259/PMK.07/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 259/PMK.07/2015 Tahun 2015 tentang Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2013 dan Tahun Anggaran 2014

Also known as: PMK 259/PMK.07/2015 · PMK No. 259/PMK.07/2015

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2016Publication Date:31 Desember 2015
Pengelolaan Sumber Daya AlamAnggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeKurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2013 dan Tahun Anggaran 2014
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Januari 2016
Publication Date31 Desember 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan alokasi Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) untuk Tahun Anggaran 2013 dan 2014. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 dan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015. Alokasi ini mencakup berbagai sektor seperti kehutanan, pertambangan mineral dan batubara, minyak bumi dan gas bumi, serta pengusahaan panas bumi. Peraturan ini juga mengatur rincian alokasi menurut provinsi/kabupaten/kota dan menetapkan mekanisme penyaluran dana tersebut.

1. Alokasi Kurang Bayar DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi disalurkan pada Tahun Anggaran 2016. 2. Kurang Bayar DBH SDA lainnya disalurkan setelah alokasi kurang bayar ditetapkan dalam APBN Perubahan dan/atau APBN tahun anggaran berikutnya.

(-)