Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pengusaha pariwisata dalam menyelenggarakan usaha, menyediakan sumber informasi mengenai pendaftaran usaha pariwisata, dan memberikan persyaratan dalam melaksanakan sertifikasi usaha pariwisata. Setiap pengusaha pariwisata wajib melakukan pendaftaran usaha pariwisata yang dapat berbentuk perseorangan, badan usaha, atau badan usaha berbadan hukum yang berkedudukan di Indonesia. Usaha pariwisata meliputi berbagai bidang seperti daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta, dan spa. Pendaftaran usaha pariwisata dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten/Kota atau Provinsi, tergantung pada lokasi dan skala usaha. Proses pendaftaran meliputi pengajuan permohonan, pemeriksaan berkas, dan penerbitan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). TDUP berlaku selama pengusaha pariwisata menyelenggarakan usaha pariwisata dan merupakan persyaratan dasar untuk sertifikasi usaha pariwisata. Pengusaha pariwisata wajib melaporkan kegiatan usaha setiap 6 bulan kepada Bupati/Walikota melalui dinas terkait.