For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

Also known as: Peraturan BNPT 3/2022 · Peraturan BNPT No. 3 Tahun 2022 · Peraturan BNPT Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:9 Agustus 2022Publication Date:4 Agustus 2022
Keterbukaan InformasiPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
ThemePenyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
LocationBadan Nasional Penanggulangan Terorisme
Effective Date09 Agustus 2022
Publication Date04 Agustus 2022
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Badan ini mengatur tentang penyelenggaraan layanan Informasi Publik di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan informasi publik di BNPT, serta untuk memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh informasi sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Struktur penyelenggara layanan informasi publik di BNPT, yang terdiri dari Atasan PPID, PPID, PPID Pelaksana, Tim Pertimbangan, dan Petugas Pelayanan Informasi Publik. Peraturan ini mengatur tanggung jawab, tugas, dan wewenang masing-masing unsur tersebut.
  2. Kategori Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, serta informasi yang wajib diumumkan secara serta merta dan informasi yang wajib tersedia setiap saat.
  3. Standar layanan Informasi Publik, yang meliputi standar pengumuman, standar Permintaan Informasi Publik, standar pengajuan keberatan, standar penetapan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik, standar pendokumentasian Informasi Publik, standar maklumat pelayanan, dan standar Pengujian Konsekuensi.
  4. Prosedur pelaporan layanan Informasi Publik, yang mencakup penyusunan dan penyampaian laporan kepada Komisi Informasi.

Peraturan ini juga mengatur tentang Pengujian Konsekuensi sebelum menyatakan suatu informasi sebagai informasi yang dikecualikan, serta prosedur pengubahan status informasi yang dikecualikan.

(-)

(-)