For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Also known as: Perda Kabupaten Katingan 4/2022 · Perda Kabupaten Katingan No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Katingan Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:4 Maret 2022Publication Date:4 Maret 2022
Perlindungan Hak AsasiPariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
LocationPemerintah Kabupaten Katingan
Effective Date04 Maret 2022
Publication Date04 Maret 2022
Place of EnactmentKasongan

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pengakuan dan perlindungan kepada Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Katingan. Latar belakangnya adalah perlunya pemenuhan hak-hak MHA yang selama ini belum optimal diakui dan dilindungi, terutama hak pengelolaan komunal atas tanah, wilayah, budaya, dan sumber daya alam.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pengakuan MHA sebagai subjek hukum oleh Pemerintah Daerah.
  2. Pembentukan Panitia MHA untuk melakukan verifikasi dan validasi keberadaan MHA dan wilayah adatnya.
  3. Tata cara pengukuhan MHA dan wilayah adat melalui tahapan identifikasi, verifikasi, dan penetapan.
  4. Hak dan kewajiban MHA, termasuk hak atas tanah, wilayah, sumber daya alam, pembangunan, spiritualitas, kebudayaan, dan lingkungan hidup.
  5. Pembentukan Lembaga Adat untuk mendukung pelestarian, pengembangan, dan pemberdayaan MHA.
  6. Penyelesaian konflik yang mengutamakan hukum adat, dengan memperhatikan prinsip keadilan sosial, keadilan gender, hak asasi manusia, dan kelestarian lingkungan hidup.
  7. Tugas dan kewenangan Pemerintah Daerah dalam mengembangkan program pemberdayaan MHA, menyediakan sarana dan prasarana, melakukan sosialisasi program pembangunan, melakukan pembinaan, dan memfasilitasi pemetaan wilayah adat.
  8. Pemberdayaan MHA melalui penyediaan dukungan fasilitas, sarana dan prasarana serta pendanaan, dengan melibatkan MHA dalam pembentukan kebijakan dan perencanaan program pembangunan.

Peraturan ini juga mengatur pembiayaan yang bersumber dari APBN dan APBD, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

1. MHA yang berada dan tinggal dalam suatu kawasan hutan yang telah ditetapkan pemerintah sebelum kawasan tersebut ditetapkan, tetap diakui dan dilindungi keberadaannya.

1. Sanksi adat sebagai keputusan peradilan Adat yang selanjutnya disebut Singer, harus diterima dan dilaksanakan oleh pihak yang diputuskan bersalah. 2. Sanksi adat meliputi: denda mengganti kerugian, denda melaksanakan upacara adat, dan dikucilkan (diasingkan). 3. Setiap pelanggaran atau sengketa yang dilakukan oleh setiap orang atau kelompok masyarakat diberikan Sanksi sesuai dengan keputusan Peradilan Adat berdasarkan Hukum Adat setempat, dan apabila pelanggaran atau sengketa tersebut tidak dapat terselesaikan berdasarkan hukum adat dapat diproses berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.