For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 120 Tahun 2021

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang Pada Ruas Jalan Di Wilayah Kabupaten Bogor

Also known as: Perbup Kabupaten Bogor 120/2021 · Perbup Kabupaten Bogor No. 120 Tahun 2021 · Perbup Kabupaten Bogor Nomor 120 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2021Publication Date:29 Desember 2021
Transportasi Darat, Laut & UdaraPertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Bupati (Perbup)
ThemePembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang Pada Ruas Jalan Di Wilayah Kabupaten Bogor
LocationPemerintah Kabupaten Bogor
Effective Date29 Desember 2021
Publication Date29 Desember 2021
Place of EnactmentCibinong

Status Peraturan Ini
  • Peraturan Baru: Peraturan Bupati Bogor Nomor 120 Tahun 2021 merupakan peraturan daerah tingkat kabupaten (Peraturan Bupati) yang menetapkan pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Bogor. Dokumen ini adalah peraturan baru dalam arti bahwa ia menetapkan ketentuan operasional spesifik yang sebelumnya tidak diatur secara rinci dalam bentuk Peraturan Bupati tersendiri.

  • Tidak secara eksplisit menggantikan peraturan sebelumnya: Dalam teks Peraturan Bupati ini tidak tercantum ketentuan yang menyatakan bahwa Peraturan Bupati Nomor 120 Tahun 2021 mencabut atau menggantikan Peraturan Bupati atau Peraturan Daerah lain secara langsung. Oleh karena itu, tidak dapat dikatakan bahwa peraturan ini menggantikan peraturan tertentu.

  • Tidak secara eksplisit mengubah peraturan sebelumnya: Peraturan ini juga tidak memuat frasa yang menyatakan bahwa ia mengubah pasal atau ketentuan tertentu dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 atau peraturan daerah lain. Namun secara materil Peraturan Bupati ini merupakan pelaksanaan/penjabaran dari kewenangan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (disebutkan dalam bagian pertimbangan).

  • Hubungan hirarkis dan rujukan hukum: Peraturan ini disusun dengan berlandaskan sejumlah peraturan yang lebih tinggi (UU dan PP) serta Peraturan Daerah Kabupaten Bogor terkait. Dengan demikian peraturan ini merupakan peraturan pelaksana/kebijakan daerah yang harus sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang‑undangan yang lebih tinggi yang disebutkan dalam konsiderans (mis. UU No.22/2009, PP No.80/2012, PP No.74/2014, Perda Kab. Bogor No.5/2007, dan seterusnya).

  • Status berlaku: Peraturan Bupati ini menyatakan bahwa peraturan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 29 Desember 2021, dan diundangkan dalam Berita Daerah Kabupaten Bogor pada tanggal yang sama. Dengan demikian sejak 29 Desember 2021 peraturan ini berstatus berlaku di wilayah Pemerintahan Kabupaten Bogor sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan sepanjang tidak dicabut/diubah oleh peraturan yang sah.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang

    • Tujuan utama peraturan ini adalah untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di ruas jalan Kabupaten Bogor dengan membatasi waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang. Peraturan ini juga merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Perda Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2007.

    • Latar belakang mencakup kebutuhan manajemen lalu lintas untuk mengurangi dampak operasional kendaraan tambang pada keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas di wilayah kabupaten.

  • Kewajiban dan Hak

    • Kewajiban bagi kendaraan angkutan barang khusus tambang:

      • Mematuhi pembatasan waktu operasional (pukul 20.00 WIB sampai 05.00 WIB).

      • Menjaga kebersihan jalan yang dilalui.

      • Memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan serta spesifikasi dan dimensi kendaraan sesuai peraturan perundang‑undangan.

      • Mematuhi ketentuan tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan.

    • Kewajiban instansi terkait:

      • Dinas Perhubungan: memasang rambu yang diperlukan, melakukan sosialisasi, dan melakukan evaluasi berkala.

      • Perangkat Daerah dan instansi terkait: ikut serta dalam pengawasan dan penertiban.

      • Polri: berwenang melakukan manajemen dan rekayasa lalu lintas sementara bila terjadi gangguan arus lalu lintas.

    • Hak: Peraturan tidak secara eksplisit merumuskan hak baru, namun secara implisit pengemudi/operator memiliki hak untuk melakukan kegiatan angkutan jika memenuhi ketentuan waktu, teknis, dan perizinan yang berlaku.

  • Prinsip-prinsip Utama

    • Keselamatan dan keamanan lalu lintas.

    • Kepatuhan terhadap spesifikasi teknis dan ketentuan pemuatan/kapasitas.

    • Koordinasi antar instansi (Dinas Perhubungan, Perangkat Daerah, Polri, Organda).

    • Keberlakuan sesuai hierarki peraturan perundang‑undangan (taat asas prioritas hukum).

  • Mekanisme dan Prosedur

    • Pembatasan waktu operasional: ditetapkan secara tegas pada Pasal 3 (pukul 20.00–05.00 WIB) dan berlaku untuk semua jenis muatan tambang yang disebut.

    • Rambu lalu lintas: jenis rambu yang bersifat petunjuk/larangan/perintah akan dipasang oleh Dinas Perhubungan untuk menandai pembatasan waktu tersebut (Pasal 4).

    • Manajemen lalu lintas sementara: Polri dapat melakukan tindakan manajemen dan rekayasa lalu lintas menggunakan alat pengendali/pengaman bersifat sementara jika terjadi gangguan arus (Pasal 5).

    • Sosialisasi: Dinas Perhubungan bersama DPC Organda wajib melakukan sosialisasi terhadap pelaku angkutan (Pasal 6).

    • Pengawasan, penertiban, evaluasi: pelaksanaan pengawasan dan penertiban dilakukan secara gabungan oleh Dinas Perhubungan, Perangkat Daerah, dan instansi terkait; evaluasi dilakukan paling sedikit setiap 6 bulan oleh Dinas Perhubungan (Pasal 7 dan Pasal 8).

    • Sanksi: Peraturan mengarahkan bahwa pelanggaran dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan (Pasal 9), sehingga prosedur penindakan merujuk pada ketentuan yang lebih tinggi.

Ketentuan Peralihan dan Implementasi
  • Masa Berlaku dan Implementasi

    • Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 29 Desember 2021 (Pasal 10). Dengan demikian ketentuan pembatasan waktu operasional dan kewajiban yang diatur berlaku sejak tanggal tersebut kecuali ada ketentuan pelaksana teknis lain yang ditetapkan kemudian oleh instansi terkait.

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada

    • Peraturan ini tidak memuat ketentuan peralihan khusus atau klausul grandfathering yang memberi kelonggaran sementara bagi kendaraan atau usaha angkutan yang sudah beroperasi sebelum berlakunya peraturan. Oleh karena itu, entitas yang sudah ada wajib menyesuaikan praktek operasionalnya sesuai ketentuan peraturan sejak berlakunya Peraturan Bupati ini.

    • Pihak pelaksana (Dinas Perhubungan dan DPC Organda) diberi tugas sosialisasi untuk membantu penyesuaian pelaku usaha, namun tidak ada batas waktu penyesuaian eksplisit yang diatur dalam teks peraturan.

  • Batas Waktu Penyesuaian

    • Peraturan tidak menentukan batas waktu penyesuaian atau masa tenggang bagi operator/ pemilik kendaraan untuk memenuhi kewajiban teknis, pemasangan rambu, atau perubahan operasional. Penyesuaian dianggap langsung berlaku sejak tanggal efektif, kecuali ditentukan oleh kebijakan pelaksanaan teknis oleh instansi terkait.

  • Grandfathering Clauses

    • Tidak terdapat klausul grandfathering atau pembebasan sementara bagi kendaraan/usaha yang telah beroperasi sebelum peraturan ini. Semua pelaku yang tercakup dalam ruang lingkup harus tunduk pada ketentuan sejak berlakunya Peraturan Bupati ini.

Sanksi
  • Keterangan umum: Peraturan Bupati Nomor 120 Tahun 2021 pada Pasal 9 tidak merinci jenis dan besaran sanksi secara langsung. Pasal 9 menetapkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan peraturan ini dikenakan sanksi "sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan". Dengan demikian sanksi material tidak diatur di tingkat Peraturan Bupati ini, melainkan dirujuk ke peraturan yang lebih tinggi.

  • Sanksi Administratif:

    • Peraturan ini tidak mencantumkan pasal sanksi administratif khusus. Untuk menentukan sanksi administratif yang dapat dikenakan, perlu merujuk kepada peraturan perundang‑undangan yang menjadi dasar penindakan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan (misalnya Undang‑Undang dan Peraturan Pemerintah serta Peraturan Menteri/Peraturan Daerah yang mengatur sanksi administratif terkait keselamatan dan pelanggaran lalu lintas).

    • Contoh bentuk sanksi administratif yang umumnya diberlakukan berdasarkan peraturan yang lebih tinggi meliputi: teguran administratif, perintah perbaikan/penyesuaian teknis kendaraan, denda administratif, pemblokiran/pencabutan izin tertentu, atau penindakan lalu lintas lainnya. Ketentuan konkret dan pasal yang mengatur bentuk‑bentuk tersebut harus ditelusuri pada peraturan yang dijadikan rujukan (lihat konsiderans: UU No.22/2009, PP No.80/2012, PP No.74/2014, dsb.).

  • Sanksi Pidana:

    • Peraturan ini tidak merumuskan sanksi pidana spesifik. Jika suatu pelanggaran termasuk tindak pidana menurut ketentuan peraturan perundang‑undangan yang lebih tinggi, penegakan pidana mengikuti ketentuan pasal‑pasal dalam peraturan tersebut.

    • Untuk mengetahui apakah suatu pelanggaran terhadap ketentuan pembatasan waktu operasional dapat berimplikasi pidana dan pasal mana yang berlaku, perlu merujuk kepada perundang‑undangan rujukan yang disebut dalam konsiderans (misalnya ketentuan pidana dalam UU No.22/2009 atau peraturan pelaksana terkait). Peraturan Bupati ini sendiri hanya merujuk kepada penerapan sanksi sesuai aturan yang lebih tinggi tanpa menyebut pasal tertentu.

  • Rekomendasi langkah praktis untuk penegakan:

    • Dalam praktik penindakan, aparat penegak (Dinas Perhubungan, instansi teknis, dan Kepolisian) perlu merujuk dan mengutip pasal yang relevan dari peraturan perundang‑undangan yang menjadi dasar hukumnya saat mengenakan sanksi administratif atau pidana.

    • Pengguna/ pelaku usaha yang dikenai tindakan sebaiknya diberikan rujukan peraturan yang spesifik (mis. nomor dan pasal UU/PP/Perda) agar kepastian hukum terjamin.