For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Perikanan

Also known as: Permen KKP 20/PERMEN-KP/2014 · Permen KKP No. 20/PERMEN-KP/2014

Status:
Active
Effective Date:20 Mei 2014Publication Date:16 Mei 2014
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Perikanan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date20 Mei 2014
Publication Date16 Mei 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.06/MEN/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelabuhan Perikanan, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.39/MEN/2013.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur kembali organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis pelabuhan perikanan guna optimalisasi pengelolaan pelabuhan perikanan. Pelabuhan Perikanan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap dan dipimpin oleh seorang Kepala. Tugas utama Pelabuhan Perikanan meliputi pengelolaan dan pelayanan pemanfaatan sumber daya ikan serta keselamatan operasional kapal perikanan. Fungsi yang dijalankan mencakup penyusunan rencana program dan anggaran, pengaturan keberangkatan dan kedatangan kapal, penerbitan berbagai surat dan sertifikat terkait operasional perikanan, pengawasan pengisian bahan bakar, serta pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana. Selain itu, pelabuhan juga bertanggung jawab atas fasilitasi penyuluhan, pengawasan sumber daya ikan, dan pelayanan jasa serta pemanfaatan lahan dan fasilitas usaha.

(-)

(-)