Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman evaluasi penerusan pengusahaan jalan tol. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 23 ayat (4) dan Pasal II ayat (I) huruf a, b, c, d, dan e Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2010. Tujuannya adalah untuk memberikan acuan dalam melaksanakan evaluasi penerusan pengusahaan jalan tol melalui proses yang adil, terbuka, transparan dan bertanggung gugat, serta untuk mendapatkan kepastian BUJT yang memenuhi persyaratan dan kelayakan proyek guna kelangsungan pengusahaan jalan tol.
Ketentuan substansial meliputi evaluasi penerusan pengusahaan jalan tol untuk ruas-ruas jalan tol tertentu dengan kondisi yang berbeda-beda, serta evaluasi pengalihan saham. Evaluasi penerusan pengusahaan jalan tol meliputi evaluasi kemampuan keuangan BUJT dan evaluasi kelayakan finansial proyek jalan tol. Evaluasi kemampuan keuangan BUJT memperhatikan pendanaan dan kinerja BUJT atau pemegang saham, serta perjanjian kredit atau surat keterangan dari calon kreditur. Evaluasi kelayakan finansial proyek jalan tol mengacu pada ketentuan dan parameter dalam Dokumen Lelang atau PPJT, dengan mempertimbangkan ketersediaan dana tanah bergulir dan land capping, jadwal pengadaan tanah dan pelaksanaan konstruksi, biaya investasi yang telah disesuaikan, dan proyeksi pendapatan. Menteri dapat memberikan Jaminan Pemerintah berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan, serta memberikan Kompensasi untuk meningkatkan kelayakan proyek. Jika belum memadai, Pemerintah dapat memberikan Dukungan Pemerintah dalam bentuk penyediaan tanah dan/atau konstruksi.