For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Modern

Also known as: Perda Kota Semarang 1/2014 · Perda Kota Semarang No. 1 Tahun 2014 · Perda Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:16 April 2014Publication Date:16 April 2014
Badan Usaha & PerdaganganPertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenataan Toko Modern
LocationPemerintah Kota Semarang
Effective Date16 April 2014
Publication Date16 April 2014
Place of EnactmentSemarang

(-)

Peraturan Daerah Kota Semarang ini bertujuan untuk menata toko modern agar tidak merugikan pasar tradisional, toko eceran tradisional, dan UMKM. Pendirian toko modern harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah kota. Perkulakan hanya boleh berlokasi di jalan arteri atau kolektor primer atau arteri sekunder. Hypermarket dan pusat perbelanjaan hanya boleh berlokasi di jalan arteri atau kolektor dan tidak boleh berada di kawasan pelayanan lokal. Supermarket dan departement store tidak boleh berlokasi di jalan lingkungan dan tidak boleh berada di kawasan pelayanan lingkungan. Minimarket boleh berlokasi di setiap sistem jaringan jalan. Jumlah toko modern dan jarak antara toko modern dengan pasar tradisional atau toko eceran tradisional diatur dengan Peraturan Walikota. Toko modern harus melakukan kemitraan dengan UMKM. Toko modern wajib memiliki IUTM sebagai legalitas. Toko modern wajib menyampaikan laporan secara berkala. Terdapat larangan bagi toko modern, seperti minimarket dilarang menjual produk segar curah dan minuman beralkohol.

1. Pengelolaan Toko Modern yang sudah operasional dan belum memiliki izin usaha berdasarkan Peraturan Daerah ini, harus menyesuaikan izin usaha sesuai peruntukannya paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Daerah ini berlaku. 2. Perjanjian kerjasama usaha antara Pemasok dengan Perkulakan, Hypermarket, Departement Store, Supermarket dan Pengelola Jaringan Minimarket yang telah berjalan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian dimaksud. 3. Pelaku Usaha Toko modern yang telah beroperasi dan memiliki lebih dari 100(seratus) outlet/gerai milik sendiri sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, harus menyesuaikan ketentuan jumlah outlet/gerai dalam Pasal 18 Peraturan Daerah ini paling lambat 5 (lima) tahun. 4. Pelaku Usaha Toko Modern yang telah beroperasi dan memasarkan barang merek sendiri lebih dari 15 % (lima belas per seratus) dari keseluruhan jumlah barang dagangan yang dijual di dalam gerai Toko modern sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 2 (dua) tahun. 5. Pelaku Usaha Toko Modern yang telah beroperasi dan menyediakan barang dagangan produksi dalam negeri kurang dari 80% (delapan puluh per seratus) sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 2 (dua) tahun.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 11, 12, 13, 15 ayat (1), 16, 18, 21 ayat (1), 22, 23, 29, 30, dan 31 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin usaha, dan pencabutan izin usaha.