For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asmat Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asmat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Also known as: Perda Kabupaten Asmat 3/2021 · Perda Kabupaten Asmat No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Asmat Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:13 Oktober 2021Publication Date:12 Oktober 2021
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LocationPemerintah Kabupaten Asmat
Effective Date13 Oktober 2021
Publication Date12 Oktober 2021
Place of EnactmentAgats

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 8 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Asmat Tahun 2005-2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Asmat Tahun 2005-2025; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 13 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Asmat Tahun 2016-2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 13 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Asmat Tahun 2016-2021; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asmat.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Asmat Tahun Anggaran 2021. APBD Kabupaten Asmat Tahun Anggaran 2021 yang semula sebesar Rp.1.500.379.840.037,- bertambah sebesar Rp.51.433.028.587,- sehingga menjadi Rp.1.551.812.868.624,-. Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri atas belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam peraturan daerah ini, yang selanjutnya dimasukan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Asmat Tahun Anggaran 2021, dengan tata cara sesuai dengan cara terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD, dan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD selanjutnya disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran.

(-)

(-)