Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan dana pinjaman bergulir di Kabupaten Banjarnegara. Dana pinjaman bergulir bersumber dari APBD Kabupaten Banjarnegara dan ditujukan untuk perkuatan modal usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi. Tujuannya adalah untuk membantu pengembangan usaha, meningkatkan pendapatan masyarakat, menciptakan lapangan kerja, dan mengurangi kemiskinan. Pengelolaan dana pinjaman bergulir dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah melalui SKPD yang membidangi, yang dapat dikelola dengan pola Badan Layanan Umum Daerah. SKPD yang membidangi dapat bekerjasama dengan Bank Pelaksana dan/atau Badan Layanan Umum Daerah dalam penyaluran kredit dan pembayaran kembali. Penerima dana adalah Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi yang memenuhi syarat yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Dana pinjaman bergulir diberikan dengan jasa pinjaman sebesar 5% per tahun (flat rate) dan disetor ke kas umum daerah. Plafon pinjaman maksimal Rp. 50.000.000,- dengan jangka waktu pengembalian maksimal 3 tahun. Pengembalian dilakukan dengan cara mengangsur yang terdiri dari pokok angsuran ditambah jasa pinjaman.