For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu No. 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2014 tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Indramayu

Also known as: Perda Kabupaten Indramayu 3/2014 · Perda Kabupaten Indramayu No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:14 Juli 2014Publication Date:14 Juli 2014
Struktur Organisasi PemerintahBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBadan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Indramayu
LocationPemerintah Kabupaten Indramayu
Effective Date14 Juli 2014
Publication Date14 Juli 2014
Place of EnactmentIndramayu

Peraturan ini mencabut: 1. Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi di Kabupaten Indramayu.

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indramayu. BPBD merupakan bagian dari perangkat daerah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati. BPBD bertugas menetapkan pedoman penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan, penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi; menetapkan standarisasi penyelenggaraan penanggulangan bencana; menyusun peta rawan bencana; menyusun prosedur tetap penanganan bencana; melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati; mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang; mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran; dan melaksanakan kewajiban lain sesuai peraturan perundang-undangan.

BPBD memiliki fungsi perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi, serta pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana. Organisasi BPBD terdiri dari Kepala, Unsur Pengarah, dan Unsur Pelaksana. Unsur Pengarah bertugas memberikan masukan dan saran kepada Kepala BPBD. Unsur Pelaksana bertugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi, meliputi prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana. Unsur Pelaksana memiliki fungsi koordinasi, komando, dan pelaksana.

Susunan organisasi Unsur Pelaksana terdiri dari Kepala Pelaksana, Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Keuangan, serta Perencanaan dan Evaluasi), Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan (dengan Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan), Bidang Kedaruratan dan Logistik (dengan Seksi Kedaruratan dan Logistik), Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi (dengan Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Unsur Pelaksana dapat membentuk Satuan Tugas.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi di Kabupaten Indramayu dibubarkan dan menyerahkan seluruh arsip/dokumen dan data/informasi lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada BPBD.

(-)