on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 60 /POJK.04/2017 Tahun 2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond)
Also known as: Peraturan OJK 60 /POJK.04/2017 · Peraturan OJK No. 60 /POJK.04/2017
Peraturan ini bertujuan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan dengan mengatur penerbitan dan persyaratan efek bersifat utang berwawasan lingkungan (Green Bond). Tujuannya adalah untuk memberikan landasan hukum bagi emiten dalam penawaran umum efek bersifat utang yang hasilnya digunakan untuk kegiatan usaha berwawasan lingkungan. Emiten wajib mengikuti ketentuan pasar modal dan mendapatkan penilaian dari ahli lingkungan. Dana hasil penawaran umum harus digunakan minimal 70% untuk kegiatan usaha berwawasan lingkungan. Peraturan ini juga mengatur kewajiban pelaporan dan perubahan status efek jika tidak lagi memenuhi persyaratan lingkungan.