For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 60 /POJK.04/2017 Tahun 2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 60 /POJK.04/2017 Tahun 2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond)

Also known as: Peraturan OJK 60 /POJK.04/2017 · Peraturan OJK No. 60 /POJK.04/2017

Status:
Active
Effective Date:21 Desember 2017Publication Date:21 Desember 2017
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemePenerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond)
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date21 Desember 2017
Publication Date21 Desember 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan dengan mengatur penerbitan dan persyaratan efek bersifat utang berwawasan lingkungan (Green Bond). Tujuannya adalah untuk memberikan landasan hukum bagi emiten dalam penawaran umum efek bersifat utang yang hasilnya digunakan untuk kegiatan usaha berwawasan lingkungan. Emiten wajib mengikuti ketentuan pasar modal dan mendapatkan penilaian dari ahli lingkungan. Dana hasil penawaran umum harus digunakan minimal 70% untuk kegiatan usaha berwawasan lingkungan. Peraturan ini juga mengatur kewajiban pelaporan dan perubahan status efek jika tidak lagi memenuhi persyaratan lingkungan.

(-)

  • 1. Otoritas Jasa Keuangan dapat mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran.
  • 2. Sanksi administratif dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului peringatan tertulis.
  • 3. Sanksi denda dapat dikenakan secara tersendiri atau bersama-sama dengan sanksi lainnya.