For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 21 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek Nomor 21 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja

Also known as: Perda Kabupaten Trenggalek 21/2013 · Perda Kabupaten Trenggalek No. 21 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 21 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:25 Februari 2014Publication Date:31 Desember 2013
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
LocationPemerintah Kabupaten Trenggalek
Effective Date25 Februari 2014
Publication Date31 Desember 2013
Place of EnactmentTrenggalek

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Seri D).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Trenggalek. Satpol PP dibentuk sebagai bagian dari Perangkat Daerah yang bertugas menegakkan Perda, Peraturan Bupati, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat (Linmas). Satpol PP dipimpin oleh seorang Kepala Satuan (Kasatpol PP) yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Satpol PP memiliki fungsi menyusun program, melaksanakan kebijakan penegakan Perda dan Peraturan Bupati, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, melaksanakan kebijakan Linmas, serta melakukan koordinasi dengan Kepolisian, PPNS, dan aparatur lainnya. Satpol PP juga berwenang melakukan tindakan penertiban non yustisial, menindak pelanggar ketertiban umum, memfasilitasi Linmas, melakukan penyelidikan, dan melakukan tindakan administratif.

Susunan organisasi Satpol PP terdiri dari Kasatpol PP, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Penegakan Perundang-undangan Daerah, Seksi Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Linmas, Seksi Sarana Prasarana dan Pengembangan Kapasitas, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Di tingkat kecamatan dibentuk Unit Pelaksana Satpol PP yang dipimpin oleh Kasatpol PP Kecamatan yang dijabat oleh Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum Kecamatan secara ex-officio.

Pejabat pada Satpol PP masih tetap melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Trenggalek sampai dengan dilantik/ditugaskannya Pejabat sesuai Peraturan Daerah ini.

(-)