For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2025

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penghargaan Industri Halal Indonesia

Also known as: Permenperin 25/2025 · Permenperin No. 25 Tahun 2025 · Permenperin Nomor 25 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:27 Mei 2025Publication Date:19 Mei 2025
Pembangunan Industri

Information

TypePeraturan Menteri Perindustrian
ThemePenghargaan Industri Halal Indonesia
LocationKementerian Perindustrian
Effective Date27 Mei 2025
Publication Date19 Mei 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penghargaan Industri Halal Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1075)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Penghargaan Industri Halal Indonesia (IHYA) yang diselenggarakan oleh Menteri Perindustrian setiap tahun. IHYA diberikan kepada perusahaan industri, perusahaan kawasan industri, pelaku usaha, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, lembaga jasa keuangan, dan individu yang berperan aktif dalam pengembangan industri halal nasional. Kategori penghargaan meliputi berbagai sektor industri halal (makanan, minuman, kosmetik, farmasi, tekstil, keramik), perusahaan kawasan industri, lembaga pemerintahan, lembaga jasa keuangan, pelaku usaha, dan individu. Penyelenggaraan IHYA melibatkan pembentukan panitia pelaksana yang terdiri dari tim pengarah, tim pelaksana, dan tim juri. Tahapan penyelenggaraan meliputi pengumuman, pendaftaran (dengan persyaratan administrasi dan teknis), seleksi dan penilaian, penetapan penerima penghargaan, dan penganugerahan. Aspek penilaian mencakup teknis, manajemen, perencanaan program, pengawasan dan evaluasi program, pelaksanaan program, dan kampanye. Penerima penghargaan ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan tim juri. Biaya pelaksanaan IHYA dibebankan pada anggaran Kementerian Perindustrian dan/atau sumber lain yang sah.

(-)

(-)