For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang No. 11 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 tentang Perseroan Terbatas PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Malang3

Also known as: Perda Kabupaten Malang 11/2017 · Perda Kabupaten Malang No. 11 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:5 September 2017Publication Date:31 Agustus 2017
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 tentang Perseroan Terbatas PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Malang3
LocationPemerintah Kabupaten Malang
Effective Date05 September 2017
Publication Date31 Agustus 2017
Place of EnactmentKepanjen

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2004 tentang Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Malang.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 tentang Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Malang. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mewujudkan industri Bank Perkreditan Rakyat yang sehat, kuat, dan produktif, serta untuk mendukung penguatan kelembagaan dan kemampuan menyerap risiko BPR Kabupaten Malang sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perkreditan Rakyat.

Perubahan utama terletak pada Pasal 13 yang mengatur tentang modal dasar PT. BPR Kabupaten Malang. Modal dasar PT. BPR Kabupaten Malang ditetapkan sebesar Rp14.000.000.000,00 (empat belas miliar rupiah). Modal disetor sampai dengan Tahun 2016 adalah sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). Pemerintah Daerah menambah modal disetor sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) sehingga modal dasar sampai dengan Tahun 2017 menjadi sebesar Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). Untuk memenuhi modal dasar, Pemerintah Daerah akan menambah modal yang disetor yang besarnya ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan/atau dari sumber keuangan lain yang sah. Modal dari Pemerintah Daerah merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan.

(-)

(-)