For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 54/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 54/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Kelautan Dan Perikanan Tahun 2017

Also known as: Permen KKP 54/PERMEN-KP/2016 · Permen KKP No. 54/PERMEN-KP/2016

Status:
Active
Effective Date:19 Desember 2016Publication Date:15 Desember 2016
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePetunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Kelautan Dan Perikanan Tahun 2017
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date19 Desember 2016
Publication Date15 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan Menteri ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25/PERMEN-KP/2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2015-2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 45/PERMEN-KP/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 25/PERMEN-KP/2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2015-2019.

Peraturan Menteri ini mengatur petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2017. Tujuan dari petunjuk teknis ini adalah untuk memberikan pedoman bagi Kementerian, instansi/dinas terkait, pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota dalam perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai melalui DAK Bidang Kelautan dan Perikanan.

Rencana penggunaan DAK diprioritaskan untuk meningkatkan sarana dan prasarana produksi, kawasan konservasi, pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, serta pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam. Penggunaan DAK harus sesuai dengan kriteria teknis bidang kelautan dan perikanan yang meliputi luas laut, perairan darat, jumlah pulau, kawasan konservasi, produksi perikanan, jumlah masyarakat kelautan dan perikanan, sarana dan prasarana, serta jumlah pelabuhan, unit perbenihan, dan pos pengawas.

Rencana penggunaan DAK terdiri atas DAK untuk provinsi dan kabupaten/kota, yang penyusunannya wajib dikoordinasikan dengan Kementerian. DAK Bidang Kelautan dan Perikanan provinsi digunakan untuk pembangunan/rehabilitasi sarana dan prasarana fasilitas pokok dan fungsional pelabuhan perikanan, unit perbenihan, prasarana kawasan konservasi, dan pengadaan sarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. Sementara itu, DAK kabupaten/kota digunakan untuk pembangunan/rehabilitasi sarana dan prasarana tempat pelelangan ikan, unit perbenihan, dan pengadaan sarana pemberdayaan usaha skala kecil masyarakat kelautan dan perikanan.

Kementerian melakukan pembinaan menu/kegiatan dan pembinaan teknis. Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/Kota. Pelaporan pelaksanaan DAK meliputi laporan triwulanan, laporan penyerapan DAK dan realisasi fisik, serta laporan akhir.

(-)

(-)