Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai bentuk apresiasi kepada PNS di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga atas kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja, serta sebagai upaya mendorong motivasi kerja untuk peningkatan kinerja. Tujuannya adalah sebagai acuan dalam pelaksanaan pemberian penghargaan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Bentuk Penghargaan: Penghargaan bagi PNS dapat berupa tanda jasa (medali kepeloporan, kejayaan, dan perdamaian), tanda kehormatan (bintang Republik Indonesia, bintang mahaputera, bintang jasa, satyalancana), kenaikan pangkat istimewa, kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi (pendidikan, pelatihan, seminar, kursus, penataran, magang), kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan, piagam Menteri, bantuan biaya pendidikan (dalam bentuk polis asuransi pendidikan) bagi anak PNS yang meninggal atau cacat akibat kecelakaan kerja, cendera mata bagi PNS yang pensiun, dan ramah tamah dengan Menteri dan pejabat tinggi.
- Tata Cara Pemberian Penghargaan: PNS yang diusulkan harus memenuhi persyaratan tertentu terkait masa kerja, prestasi, penilaian kinerja, dan catatan disiplin. Usulan diajukan oleh unit kerja atau kelompok masyarakat kepada Sekretaris Kementerian. Tim Penilai yang dibentuk oleh Menteri melakukan penilaian terhadap usulan. Menteri menetapkan penerima penghargaan berdasarkan hasil penilaian Tim Penilai. Pemberian penghargaan dilaksanakan pada hari-hari tertentu seperti HUT Kemerdekaan RI, Hari Olahraga Nasional, atau HUT Kementerian.