on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73 Tahun 1985 tentang Perincian Anggaran Belanja Rutin Tahun Anggaran 1985/1986
Also known as: Keppres 73/1985 · Keppres No. 73 Tahun 1985 · Keppres Nomor 73 Tahun 1985
Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 1985 ini bertujuan untuk merinci Anggaran Belanja Rutin Tahun Anggaran 1985/1986 yang telah disahkan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1985. Peraturan ini mengatur pembagian anggaran ke dalam program, kegiatan, dan jenis pengeluaran untuk masing-masing Departemen/Lembaga. Sub sektor anggaran dirinci lebih lanjut dalam lampiran keputusan ini. Pergeseran biaya antar kegiatan dan program diatur sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984, dan pelaksanaannya diatur oleh Menteri Keuangan. Keputusan ini berlaku surut sejak 1 April 1985.