For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2007

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2007 tentang Prosedur Penyiapan Bahan Rapat atau Laporan Menteri Pendidikan Nasional kepada Presiden, Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Menteri Koordinator

Also known as: Permendikbud 9/2007 · Permendikbud No. 9 Tahun 2007 · Permendikbud Nomor 9 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:20 Februari 2007Publication Date:20 Februari 2007
Standar & Pedoman TeknisTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
ThemeProsedur Penyiapan Bahan Rapat atau Laporan Menteri Pendidikan Nasional kepada Presiden, Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Menteri Koordinator
LocationKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Effective Date20 Februari 2007
Publication Date20 Februari 2007
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional ini mengatur prosedur penyiapan bahan rapat atau laporan Menteri Pendidikan Nasional kepada Presiden, Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Menteri Koordinator. Latar belakangnya adalah untuk menjamin keakuratan dan kelengkapan bahan yang akan digunakan dalam rapat atau pelaporan tersebut.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penugasan kepada pimpinan unit utama atau pejabat eselon I Departemen Pendidikan Nasional terkait untuk menyusun bahan atau laporan yang diperlukan.
  2. Kewajiban pimpinan unit utama atau pejabat eselon I untuk menyiapkan bahan rapat atau laporan dan menandatanganinya.
  3. Penyampaian bahan rapat atau laporan kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Sekretaris Jenderal Departemen Pendidikan Nasional paling lambat satu hari kerja sebelum rapat atau penyampaian laporan.
  4. Tugas Sekretaris Jenderal Departemen Pendidikan Nasional, dengan bantuan Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat, untuk mengkompilasi dan menggandakan bahan rapat atau laporan.
  5. Kewajiban pimpinan unit utama dan/atau pejabat eselon I terkait untuk menindaklanjuti koreksi yang diberikan oleh Menteri Pendidikan Nasional terhadap bahan rapat atau laporan.

(-)

(-)