on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2007 tentang Prosedur Penyiapan Bahan Rapat atau Laporan Menteri Pendidikan Nasional kepada Presiden, Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Menteri Koordinator
Also known as: Permendikbud 9/2007 · Permendikbud No. 9 Tahun 2007 · Permendikbud Nomor 9 Tahun 2007
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional ini mengatur prosedur penyiapan bahan rapat atau laporan Menteri Pendidikan Nasional kepada Presiden, Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Menteri Koordinator. Latar belakangnya adalah untuk menjamin keakuratan dan kelengkapan bahan yang akan digunakan dalam rapat atau pelaporan tersebut.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: