For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

Also known as: Perda Kabupaten Pasuruan 11/2019 · Perda Kabupaten Pasuruan No. 11 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 11 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2019Publication Date:30 Desember 2019
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Air Limbah Domestik
LocationPemerintah Kabupaten Pasuruan
Effective Date30 Desember 2019
Publication Date30 Desember 2019
Place of EnactmentBangil

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengendalikan pembuangan air limbah domestik, melindungi kualitas air tanah dan air permukaan, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, dan meningkatkan upaya pelestarian lingkungan hidup khususnya sumber daya air. Ruang lingkupnya meliputi sistem pengelolaan air limbah domestik (SPAL) yang terdiri dari SPAL terpusat (SPAL-T) dan SPAL setempat (SPAL-S). SPAL-T mencakup skala daerah, permukiman, dan kawasan tertentu, dengan komponen unit pelayanan, pengumpulan, pengolahan, dan pembuangan akhir. SPAL-S mencakup skala individual dan komunal, dengan komponen unit pengolahan setempat, pengangkutan, pengolahan lumpur tinja, dan pembuangan akhir. Penyelenggaraan SPAL meliputi perencanaan, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan, pemanfaatan, serta pemantauan dan evaluasi.

Pemerintah Daerah bertugas menyusun rencana SPAL, membangun prasarana dan sarana, melaksanakan pendidikan dan sosialisasi, memfasilitasi pengendalian, serta melakukan koordinasi. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan SPAL, melaksanakan SPAL skala daerah, memberikan izin dan rekomendasi, melakukan pembinaan dan pengawasan, serta menyusun sistem tanggap darurat. Masyarakat berhak mendapatkan lingkungan yang sehat dan pelayanan pengelolaan air limbah yang layak, serta berkewajiban mengelola air limbah yang dihasilkan dan membayar retribusi. Peraturan ini juga mengatur kerjasama, pembiayaan, perizinan, insentif dan disinsentif, serta larangan terkait pengelolaan air limbah domestik.

(-)

Setiap orang atau Badan yang tidak memenuhi ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa:
  1. peringatan lisan;
  2. peringatan tertulis;
  3. pemberlakuan desinsentif;
  4. pembekuan sementara izin; dan
  5. pencabutan izin.
Setiap orang pribadi atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 61, diancam hukuman pidana paling lama 3 (tiga) bulan kurungan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).