Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ini mengatur tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, ketertiban, kepastian, efektivitas, keautentikan serta keseragaman penyelenggaraan tata naskah dinas. Ruang lingkupnya meliputi jenis, susunan dan bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat penandatanganan, dan pengendalian Naskah Dinas.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Jenis Naskah Dinas: arahan, korespondensi, dan khusus.
2. Naskah Dinas Arahan: pengaturan (peraturan perundang-undangan, instruksi, surat edaran, SOP), penetapan (keputusan), dan penugasan (surat perintah, surat tugas).
3. Naskah Dinas Korespondensi: internal (nota dinas, memorandum, disposisi, surat undangan internal) dan eksternal (surat dinas).
4. Naskah Dinas Khusus: surat perjanjian, surat kuasa, berita acara, surat keterangan, surat pengantar, pengumuman, laporan, telaah staf, sertifikat, piagam penghargaan, dan notula.
Peraturan ini juga mengatur pembuatan Naskah Dinas (dengan media kertas atau elektronik), penggunaan Lambang Negara atau Logo Otorita Ibu Kota Nusantara, penomoran, penggunaan kertas, amplop, tinta, jarak spasi, jenis huruf, batas tepi, nomor halaman, tembusan, lampiran, tanda tangan, paraf, cap, serta perubahan, pencabutan, pembatalan, dan ralat Naskah Dinas. Pengamanan Naskah Dinas dilakukan dengan klasifikasi keamanan dan akses. Pejabat penanda tangan Naskah Dinas diatur kewenangannya. Pengendalian Naskah Dinas meliputi pengendalian Naskah Dinas masuk dan keluar.