on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring
Also known as: Keppres 21/2024 · Keppres No. 21 Tahun 2024 · Keppres Nomor 21 Tahun 2024
Keputusan Presiden ini dibentuk dengan tujuan untuk mempercepat pemberantasan perjudian daring yang telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas) bertujuan untuk mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum terkait perjudian daring secara efektif dan efisien. Satgas ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tugas Satgas meliputi peningkatan koordinasi antar kementerian/lembaga dan kerja sama luar negeri, serta penyelarasan kebijakan strategis dalam pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring. Susunan keanggotaan Satgas terdiri dari berbagai pejabat tinggi dari kementerian/lembaga terkait, dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sebagai Ketua Satgas. Satgas juga memiliki Ketua Harian untuk bidang pencegahan dan penegakan hukum yang bertugas mengoordinasikan langkah-langkah strategis dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Ketua Satgas.