Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan kelembagaan hubungan masyarakat, tugas, dan fungsi di bidang kehumasan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Penyelenggaraan kehumasan meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan audit komunikasi. Perencanaan kehumasan dilakukan melalui penyusunan arah kebijakan komunikasi publik dan strategi komunikasi, rencana aksi, dan standar operasional prosedur. Pelaksanaan kehumasan terdiri atas komunikasi internal (pengelolaan media internal, pertemuan internal, orientasi kehumasan) dan komunikasi eksternal (publisitas media, hubungan media, publikasi, dan komunikasi kelembagaan). Audit komunikasi dilakukan untuk mengukur sistem komunikasi internal dan eksternal. Penyelenggara kehumasan terdiri atas Unit Kehumasan Kementerian, Unit Kehumasan Eselon I, dan Unit Kehumasan UPT, yang memiliki tugas dan fungsi masing-masing. Peraturan ini juga mengatur tentang sumber daya manusia, forum komunikasi kehumasan, kode etik dan etika profesi penyelenggara kehumasan, serta pendanaan.