on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1949 tentang Penghasilan Anggota Badan Pekerja Komite Nasional Pusat
Also known as: PP 29/1949 · PP No. 29 Tahun 1949 · PP Nomor 29 Tahun 1949
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1949 ini bertujuan untuk mengatur pemberian penghasilan kepada anggota Badan Pekerja Komite Nasional Pusat. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa anggota yang memenuhi tugas kewajibannya mendapatkan penghasilan yang layak. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pemberian penghasilan sebesar Rp 700,- per bulan kepada anggota, ditambah tunjangan kemahalan sesuai peraturan yang berlaku untuk pegawai negeri. Penghasilan ini hanya diberikan kepada anggota yang memenuhi seluruh tugas kewajibannya, yang meliputi menghadiri rapat pleno, rapat panitia tetap, dan rapat seksi. Anggota yang tidak dapat hadir karena sakit atau perintah tertulis dari Ketua Badan Pekerja tetap dianggap memenuhi kewajiban. Pengurangan penghasilan berlaku bagi anggota yang tidak memenuhi kewajiban menghadiri rapat resmi.