on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 35 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas
Also known as: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan 35/2008 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 35 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 35 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Latar belakang pembentukan UPTD ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, pembentukan, kepangkatan, pengangkatan, pemberhentian, dan tata kerja UPTD. UPTD merupakan unsur pelaksana teknis operasional dan/atau kegiatan penunjang Dinas Kabupaten yang dipimpin oleh seorang Kepala UPTD dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. UPTD melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan.
Susunan organisasi UPTD terdiri dari Kepala UPTD, Sub Bagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Peraturan ini juga menetapkan pembentukan UPTD di berbagai dinas, termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura, Dinas Perikanan dan Peternakan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, serta Dinas Koperasi, UKM, Industri, Pasar dan Perdagangan. Setiap UPTD memiliki wilayah kerja dan kedudukan yang spesifik.
Kelompok Jabatan Fungsional pada UPTD memiliki tugas khusus sesuai bidang keahlian dan kebutuhan. Kepangkatan, pengangkatan, dan pemberhentian pejabat di lingkungan UPTD dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.