For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 6 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bangka

Also known as: Perda Kabupaten Bangka 6/2008 · Perda Kabupaten Bangka No. 6 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2008

Status:
Inactive
Publication Date:29 Maret 2008
Aparatur Sipil Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2004 Nomor 7 Seri D) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 17 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2007 Nomor 17 Seri D)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), dan Lembaga Teknis Daerah di Kabupaten Bangka. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.

Peraturan ini membentuk Lembaga Teknis Daerah yang terdiri dari:

  1. BAPPEDA;
  2. Inspektorat;
  3. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan;
  4. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa;
  5. Badan Lingkungan Hidup;
  6. Badan Penanaman Modal;
  7. Badan Ketahanan Pangan;
  8. Kantor Kesatuan Bangsa, Perlindungan Masyarakat dan Politik;
  9. Kantor Perpustakaan dan Kearsipan;
  10. Kantor Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan;
  11. Satuan Polisi Pamong Praja;
  12. Rumah Sakit Umum Daerah.

Peraturan ini juga mengatur kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi masing-masing lembaga teknis daerah tersebut. Setiap lembaga dipimpin oleh seorang kepala badan/inspektur/direktur yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan organisasi masing-masing lembaga terdiri dari sekretariat, bidang, sub bagian, seksi, dan kelompok jabatan fungsional. Bagan susunan organisasi masing-masing lembaga tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini.

Selain itu, peraturan ini mengatur tentang Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada lembaga teknis daerah yang berbentuk badan, eselon jabatan struktural pada lembaga teknis daerah, dan pendelegasian penjabaran tugas pokok dan fungsi masing-masing jabatan struktural kepada Peraturan Bupati.

(-)

(-)