on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 141 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Upacara Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Also known as: Permenhub 141/2015 · Permenhub No. 141 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 141 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk membina disiplin, keseragaman, dan ketertiban penggunaan pakaian dinas upacara guna membangun identitas aparatur di lingkungan Kementerian Perhubungan. Tujuannya adalah untuk mengatur penggunaan pakaian dinas upacara bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur jenis pakaian dinas upacara yang terdiri dari tutup kepala, tutup badan, dan alas kaki, serta atribut dan tanda-tanda khusus yang harus dikenakan. Pakaian dinas upacara untuk pria dan wanita memiliki spesifikasi yang berbeda, termasuk warna dan jenis pakaian. Pengawasan pelaksanaan penggunaan pakaian dinas upacara dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang, dan pelanggaran terhadap penggunaan pakaian dinas upacara dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.