on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta
Also known as: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11/2014 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 11 Tahun 2014 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini membentuk Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta sebagai wadah pengembangan sumber daya manusia, pengkajian, data dan informasi, budaya, dan ekonomi Islam di Jakarta yang bertaraf internasional. Tujuan pembentukan pusat ini adalah untuk mewujudkan masyarakat madani yang beriman, bertakwa, berakhlak, partisipatif, sejahtera, dan berbudaya.
Ketentuan Substansial:
Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta merupakan lembaga Pemerintah Daerah yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah dan masyarakat. Unsur masyarakat diwujudkan dalam Badan Manajemen yang memiliki kewenangan mengelola kawasan Jakarta Islamic Centre. Untuk mendukung tugas Badan Manajemen, dibentuk Sekretariat sebagai bagian dari Perangkat Daerah.
Pusat ini bertugas menyelenggarakan kegiatan pengkajian dan pengembangan di bidang keagamaan Islam, meliputi peribadatan, sumber daya manusia, sosial budaya, informasi dan komunikasi, serta ekonomi. Susunan organisasi terdiri dari Badan Pembina, Badan Manajemen, dan Sekretariat.
Badan Pembina bertugas memberikan pengarahan dan pertimbangan kepada Badan Manajemen. Badan Manajemen bertugas mengelola Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta, termasuk penyusunan program kerja, koordinasi dengan pihak ketiga, pengawasan kegiatan, serta pelaporan. Sekretariat bertugas mengelola keuangan, aset, sumber daya manusia, dan memberikan dukungan administrasi.
Keuangan pusat ini bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah. Aset yang digunakan merupakan milik Pemerintah Daerah dengan status aset yang tidak dipisahkan. Dalam pelaksanaan tugasnya, Badan Manajemen dapat bekerjasama dengan pihak ketiga dengan prinsip saling menguntungkan dan sesuai syariah.