For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 621 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 621 Tahun 1961 tentang Pengesahan Perda Tentang Menetapkan dan Memungut Pajak Jalan Dalam Dati II Aceh Selatan

Also known as: Keppres 621/1961 · Keppres No. 621 Tahun 1961 · Keppres Nomor 621 Tahun 1961

Status:
Active
Publication Date:14 Desember 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Perda Tentang Menetapkan dan Memungut Pajak Jalan Dalam Dati II Aceh Selatan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date14 Desember 1961
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengesahkan “Peraturan Daerah tentang menetapkan dan memungut padjak djalan dalam daerah tingkat ke II Atjeh Selatan”, jang ditetapkan oleh Bupati Kepala Daerah jang bersangkutan pada tanggal 24 April 1961.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 621 Tahun 1961 mengesahkan Peraturan Daerah tentang penetapan dan pemungutan pajak jalan di Daerah Tingkat II Aceh Selatan. Latar belakang penerbitan Keputusan Presiden ini adalah adanya usulan dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah untuk mengesahkan peraturan daerah tersebut. Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 16 Undang-Undang Nomor 11 Drt. Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah. Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini, Peraturan Daerah Aceh Selatan mengenai pajak jalan tersebut menjadi sah dan dapat diberlakukan.

(-)

(-)