Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat bertujuan untuk mewujudkan situasi wilayah yang kondusif dan dinamis serta menciptakan ketenteraman, ketertiban, dan keteraturan kehidupan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tata nilai budaya. Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum melalui penanganan gangguan, penegakan peraturan, dan pembinaan PPNS. Penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum melibatkan Satpol PP yang berkoordinasi dengan berbagai pihak. Kegiatan meliputi deteksi dini, penyuluhan, patroli, pengamanan, penanganan unjuk rasa, dan penertiban. Penertiban mencakup berbagai aspek seperti jalan, jalur hijau, sungai, bangunan, lingkungan, sosial, pemondokan, tempat usaha, hiburan, aset daerah, pendidikan, perizinan, tata ruang, dan kesehatan. Pelindungan masyarakat diselenggarakan melalui Satgas Linmas di tingkat kabupaten dan kapanewon, serta Satlinmas di tingkat kalurahan. Peran serta masyarakat diatur, termasuk pelaporan gangguan dan pemberian saran. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Bupati melalui Satpol PP dan Perangkat Daerah terkait. Kerja sama dan koordinasi antar instansi juga diatur. Pendanaan bersumber dari APBD,APBKal, dan sumber lain yang sah.