For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merangin Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengukuhan, Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Also known as: Perda Kabupaten Merangin 6/2024 · Perda Kabupaten Merangin No. 6 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Merangin Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:3 Juni 2024Publication Date:3 Juni 2024
Kehutanan & PerkebunanPerlindungan Lingkungan HidupOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengukuhan, Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
LocationPemerintah Kabupaten Merangin
Effective Date03 Juni 2024
Publication Date03 Juni 2024
Place of EnactmentBangko

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Marga Serampas.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pengukuhan, pengakuan, dan perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Merangin. Latar belakangnya adalah pengakuan negara terhadap MHA beserta hak-hak tradisionalnya, serta perlunya memberikan kepastian hukum dan landasan hukum bagi semua pihak terkait pengukuhan, pengakuan, dan perlindungan MHA.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembentukan Panitia MHA oleh Bupati untuk melakukan identifikasi, verifikasi, dan validasi terhadap MHA.
  2. Tahapan pengakuan MHA yang meliputi identifikasi, verifikasi dan validasi, serta penetapan.
  3. Perlindungan terhadap MHA yang telah ditetapkan, meliputi perlindungan terhadap wilayah adat, perlindungan sebagai subjek hukum, perlindungan dalam mengelola sumber daya alam, serta pelestarian budaya dan kearifan lokal.
  4. Hak dan kewajiban MHA, termasuk hak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum, hak atas wilayah adat, hak atas sumber daya alam, hak atas pembangunan, hak atas spiritualitas dan kebudayaan, serta hak atas lingkungan hidup. Kewajiban MHA mencakup menjaga keutuhan wilayah adat, melestarikan budaya, bertoleransi, memelihara lingkungan hidup, dan mematuhi peraturan perundang-undangan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, masyarakat hukum adat yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah melalui Peraturan Daerah diakui sebagai masyarakat hukum adat menurut ketentuan Peraturan Daerah ini.

(-)