For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 11 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 11 Tahun 2005 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KEBERSIHAN

Also known as: Perda Kabupaten Kerinci 11/2005 · Perda Kabupaten Kerinci No. 11 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 11 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:17 Januari 2005Publication Date:11 Januari 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI PELAYANAN KEBERSIHAN
LocationPemerintah Kabupaten Kerinci
Effective Date17 Januari 2005
Publication Date11 Januari 2005
Place of EnactmentSiulak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 9 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan di Kabupaten Kerinci. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kebersihan persampahan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah, serta meninjau dan menyempurnakan Peraturan Daerah sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah.

Objek retribusi meliputi pengambilan dan pengangkutan sampah dari sumber ke TPA atau dari TPS ke TPA, penyediaan TPA, serta pengolahan dan atau pemusnahan sampah di TPA. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan retribusi. Retribusi Pelayanan Kebersihan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.

Tarif retribusi bervariasi berdasarkan jenis dan volume sampah, serta jenis kegiatan (perumahan, pertokoan, perkantoran, hotel, restoran, industri, tempat hiburan, klinik, bengkel, gudang, pedagang, percetakan, salon, pedagang kaki lima, pasar, dll.).

Wajib retribusi diwajibkan mengisi Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah (SPdORD). Retribusi terutang ditetapkan dengan menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut oleh dinas/instansi terkait langsung dengan menggunakan SKRD dan SKRDKBT. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.