For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 25 Tahun 1950

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1950 tentang Pengesahan Anggaran Dari Dan Pengakuan Sebagai Badan Hukum Perhimpunan Palang Merah Indonesia

Also known as: Keppres 25/1950 · Keppres No. 25 Tahun 1950 · Keppres Nomor 25 Tahun 1950

Status:
Active
Publication Date:16 Januari 1950
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Anggaran Dari Dan Pengakuan Sebagai Badan Hukum Perhimpunan Palang Merah Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date16 Januari 1950
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini mengesahkan Anggaran Dasar dan mengakui Perhimpunan Palang Merah Indonesia (PMI) sebagai badan hukum. Latar belakang dari keputusan ini adalah untuk memenuhi ketentuan Konvensi Jenewa tentang pekerjaan palang merah (1864, 1906, 1949) yang tetap berlaku untuk Republik Indonesia Serikat. PMI ditunjuk sebagai satu-satunya organisasi yang menjalankan pekerjaan palang merah di Republik Indonesia Serikat, mengingat peran PMI yang telah memberikan pertolongan secara sukarela kepada masyarakat dan pemerintah selama perjuangan kemerdekaan.

(-)

(-)