on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Also known as: Perda Kabupaten Blora 6/2012 · Perda Kabupaten Blora No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Blora. Latar belakangnya adalah bahwa PBB-P2 merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan Substansial:
Objek pajak adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap 3 tahun sekali, kecuali untuk objek pajak tertentu ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan daerah. Tarif pajak ditetapkan sebesar 0,1% untuk NJOP sampai dengan Rp. 1.000.000.000,00 dan 0,2% untuk NJOP lebih dari Rp. 1.000.000.000,00. Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,00 untuk setiap wajib pajak.
Wajib pajak wajib membayar pajak terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang ditetapkan oleh Bupati. Pemungutan pajak dilarang diborongkan. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak atas permohonan wajib pajak dengan alasan tertentu.