For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (Perbup) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor 4 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Kampung dan Pembagian Alokasi Dana Kampung Tahun Anggaran 2025

Also known as: Perbup Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro 4/2025 · Perbup Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro No. 4 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor 4 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:24 Maret 2025Publication Date:24 Maret 2025
Hukum Administrasi NegaraHukum Pemerintahan DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Bupati (Perbup)
ThemePengalokasian Alokasi Dana Kampung dan Pembagian Alokasi Dana Kampung Tahun Anggaran 2025
LocationPemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
Effective Date24 Maret 2025
Publication Date24 Maret 2025
Place of EnactmentOndong Siau

(-)

Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai pedoman teknis dalam pengalokasian dan pembagian Alokasi Dana Kampung (ADK) di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro untuk Tahun Anggaran 2025. Tujuan utamanya adalah untuk mendukung pendanaan program pemerintahan Kampung, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat berdasarkan kewenangan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Kampung.

Secara substansial, ADK dikelola dengan prinsip transparan, partisipatif, dan akuntabel yang terintegrasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APB Kampung). Formula pengalokasian ADK terdiri dari Alokasi Dana Kampung Minimal (ADKM) sebesar 80% yang dibagi merata, dan Alokasi Dana Kampung Proporsional (ADKP) sebesar 20% yang dihitung berdasarkan variabel luas wilayah, jumlah penduduk, angka kemiskinan, dan tingkat kesulitan geografis. Besaran ADK untuk setiap Kampung ditetapkan melalui keputusan Bupati.

Penggunaan ADK diprioritaskan untuk penghasilan tetap Kapitalau dan perangkat Kampung, tunjangan Majelis Tua-Tua Kampung (MTK), operasional pemerintahan, serta kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Peraturan ini juga mengatur mekanisme penyaluran dana secara bertahap melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Kampung (RKK), serta mewajibkan pelaporan berkala dan pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebut kepada Bupati melalui Camat.

(-)

(-)