Peraturan Daerah ini membentuk Lembaga Teknis Daerah di Kabupaten Padang Lawas Utara. Lembaga-lembaga ini meliputi:
- Inspektorat Daerah Kabupaten, yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah dan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa/kelurahan.
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, yang bertugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang perencanaan pembangunan.
- Badan Kepegawaian Daerah, yang bertugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang kepegawaian.
- Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa/Kelurahan, yang bertugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.
- Badan Penyuluhan Pertanian dan Ketahanan Pangan, yang bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang ketahanan pangan, peternakan, perikanan, perkebunan, dan kehutanan.
- Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, yang bertugas melaksanakan pelayanan publik di bidang perizinan.
- Kantor Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, yang bertugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang keluarga berencana dan pemberdayaan perempuan.
- Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kesatuan bangsa, politik, dan perlindungan masyarakat.
- Kantor Lingkungan Hidup, yang bertugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang lingkungan hidup.
- Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah, yang bertugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang perpustakaan dan arsip daerah.
- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang ketentraman dan ketertiban.
- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gunungtua, yang bertugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang pelayanan umum kesehatan.
Setiap lembaga memiliki struktur organisasi yang terdiri dari kepala, sekretariat, bidang-bidang, seksi-seksi, dan kelompok jabatan fungsional. Kepala lembaga bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Peraturan ini juga mengatur mengenai pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan, eselon jabatan, serta tata kerja lembaga.