For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2012

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2012 tentang Penghematan Penggunaan Air Tanah

Also known as: Permen ESDM 15/2012 · Permen ESDM No. 15 Tahun 2012 · Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:1 Juli 2012Publication Date:29 Mei 2012
Penyediaan Air Bersih

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemePenghematan Penggunaan Air Tanah
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date01 Juli 2012
Publication Date29 Mei 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2012 ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah. Kebijakan ini mengatur penghematan penggunaan air tanah sebagai bagian dari upaya konservasi untuk menjaga kelangsungan keberadaan, daya dukung, dan fungsi air tanah. Penghematan ini diwajibkan bagi semua pihak yang memanfaatkan air tanah, termasuk bangunan gedung negara, BUMN, BUMD, dan BHMN, dengan target pengurangan penggunaan sebesar 10% dalam waktu 6 bulan sejak peraturan berlaku. Penghematan dilakukan melalui berbagai cara seperti penggunaan efektif dan efisien, daur ulang, dan penerapan teknologi hemat air. Insentif dan disinsentif diberikan berdasarkan evaluasi penggunaan air tanah.

(-)

(-)