For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 22 Tahun 2020

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Sebagai Hari Libur Nasional

Also known as: Keppres 22/2020 · Keppres No. 22 Tahun 2020 · Keppres Nomor 22 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:27 November 2020Publication Date:27 November 2020
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDPolitik & Pemilihan Umum

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeHari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Sebagai Hari Libur Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 November 2020
Publication Date27 November 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini menetapkan hari Rabu, 9 Desember 2020, sebagai hari libur nasional untuk memberikan kesempatan kepada warga negara menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak. Penetapan ini didasarkan pada Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, yang mengatur bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan. Selain itu, Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan jadwal pemungutan suara melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 yang diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020.

(-)

(-)