on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 65 Tahun 1961 tentang Panitia Penampung Orang Asing
Also known as: Keppres 65/1961 · Keppres No. 65 Tahun 1961 · Keppres Nomor 65 Tahun 1961
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini didasarkan pada semangat untuk membina perdamaian dan persahabatan antarbangsa serta memanfaatkan kekayaan alam Indonesia yang semakin meningkatkan pariwisata sebagai sumber pembiayaan Pembangunan Semesta Berencana. Oleh karena itu, pariwisata perlu mendapat perhatian besar dari seluruh instansi terkait, termasuk perwakilan Indonesia di luar negeri. Ketentuan Substansial: Keputusan ini membentuk 'Panitia Penampungan Orang Asing' yang terdiri dari berbagai menteri dan pejabat tinggi negara. Panitia ini bertugas mempermudah masuknya orang asing ke Indonesia, menentukan kebijakan pengawasan, menyebarkan kesadaran pada instansi terkait pariwisata, dan menyusun peraturan terkait. Panitia ini bertujuan untuk melancarkan usaha di bidang pariwisata dan memperkembangkan sektor ini secara efektif.