Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango ini dibuat untuk menindaklanjuti Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan untuk mengakomodasi kebutuhan organisasi Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango yang belum tertampung dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010. Peraturan ini mengubah ketentuan mengenai Staf Ahli Bupati. Staf Ahli merupakan Pegawai Negeri Sipil yang membantu Kepala Daerah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah. Staf Ahli terdiri dari Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik, Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Kebijakan Publik, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, serta Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan, Sosial Budaya dan Sumber Daya Manusia. Tugas Staf Ahli adalah membantu Bupati dalam menyampaikan pemikiran, saran, pertimbangan, dan telaahan yang berkaitan dengan tugas, wewenang, dan kewajiban Bupati dalam menyelenggarakan pemerintahan. Fungsi Staf Ahli meliputi analisis isu-isu strategis dan perumusan kebijakan strategis di bidang masing-masing.