For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 10 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai Nomor 10 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN ANGGARAN 2021

Also known as: Perda Kabupaten Sinjai 10/2022 · Perda Kabupaten Sinjai No. 10 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Sinjai Nomor 10 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2020Publication Date:27 Desember 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN ANGGARAN 2021
LocationPemerintah Kabupaten Sinjai
Effective Date27 Desember 2020
Publication Date27 Desember 2020
Place of EnactmentSinjai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2022. APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan. Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1.096.057.405.420,00 yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah direncanakan sebesar Rp1.123.788.813.259,00 yang terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA). Pengeluaran pembiayaan meliputi penyertaan modal daerah dan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo. Selisih antara pendapatan dan belanja daerah mengakibatkan defisit sebesar Rp27.731.407.839,00, yang ditutup dengan pembiayaan neto.

(-)

(-)