on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS di Kabupaten Indramayu
Also known as: Perda Kabupaten Indramayu 8/2009 · Perda Kabupaten Indramayu No. 8 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS di Kabupaten Indramayu. Kebijakan ini dilaksanakan secara intensif, menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan, dengan melibatkan Pemerintah Daerah, swasta, LSM, ODHA, dan pihak lain yang terkait. Strategi operasionalnya dituangkan dalam Rencana Strategi KPAK.
Objek pencegahan dan penanggulangan adalah masyarakat umum, kelompok rentan, kelompok tertular, serta tempat hiburan yang berpotensi terjadinya penularan. Subjeknya adalah seluruh masyarakat, Pemerintah Daerah, organisasi masyarakat, dan LSM yang dikoordinir oleh KPAK.
Peraturan ini mengatur penularan HIV dan AIDS melalui hubungan seksual berisiko, penggunaan jarum suntik tidak steril, dan dari ibu ODHA ke bayi. Selain itu, diatur pula pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten (KPAK) yang bertugas mengkoordinasikan kebijakan, strategi, dan langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS. KPAK juga bertugas menghimpun sumber daya, mengkoordinasikan instansi terkait, dan menyebarluaskan informasi.
Kegiatan pencegahan dan penanggulangan meliputi promosi, surveilans HIV dan AIDS, VCT, pencegahan, pengobatan, serta perawatan, dukungan, dan rehabilitasi. Peraturan ini juga mengatur perlindungan terhadap masyarakat, OHIDHA, dan ODHA, termasuk hak-hak ODHA dan larangan diskriminasi. Masyarakat dan LSM diberikan kesempatan untuk berperan serta dalam upaya pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS. Pembiayaan kegiatan ini dapat bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten Indramayu, dan sumber lain yang sah.