For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 101 Tahun 2018

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota

Also known as: Permendagri 101/2018 · Permendagri No. 101 Tahun 2018 · Permendagri Nomor 101 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:19 November 2018Publication Date:29 Oktober 2018
Standar & Pedoman TeknisPerizinan & Pelayanan PublikOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemeStandar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date19 November 2018
Publication Date29 Oktober 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018 ini bertujuan untuk menetapkan standar teknis pelayanan dasar pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) sub-urusan bencana di daerah kabupaten/kota. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal. Peraturan ini mengatur jenis pelayanan dasar, mutu pelayanan dasar, kriteria penerima, dan tata cara pemenuhan standar teknis. Jenis pelayanan dasar meliputi pelayanan informasi rawan bencana, pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana, serta pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana. Mutu pelayanan dasar mencakup standar prosedur operasional, sarana prasarana, peningkatan kapasitas personil, dan pelayanan kepada warga negara di kawasan rawan bencana. Kriteria penerima adalah setiap warga negara yang berada di kawasan rawan bencana dan menjadi korban bencana. Tata cara pemenuhan standar teknis dilakukan melalui pengumpulan data, penghitungan kebutuhan, penyusunan rencana, dan pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar.

1. Kebijakan daerah yang berkaitan dengan penerapan pemenuhan Standar Teknis Pelayanan Dasar pada SPM sub-urusan bencana harus disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun.

(-)