For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 09/PMK.07/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.07/2011 Tahun 2011 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2009 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011

Also known as: PMK 09/PMK.07/2011 · PMK No. 09/PMK.07/2011

Status:
Inactive
Effective Date:10 Januari 2011Publication Date:10 Januari 2011
Pengelolaan Sumber Daya AlamAnggaran Belanja NegaraKelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeAlokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2009 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011
LocationKementerian Keuangan
Effective Date10 Januari 2011
Publication Date10 Januari 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.07/2011 ini bertujuan untuk menetapkan alokasi kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) Perikanan Tahun Anggaran 2009 yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011. Alokasi kurang bayar ini merupakan penerimaan negara bukan pajak dari SDA Perikanan yang belum dibagihasilkan kepada daerah kabupaten/kota. Total alokasi kurang bayar yang ditetapkan adalah sebesar Rp3.695.140.000,00. Penyaluran alokasi ini dilaksanakan sekaligus dalam Tahun Anggaran 2011 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)