Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) pada tingkat wilayah sungai. Latar belakang pembentukan TKPSDA adalah untuk melaksanakan koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat wilayah sungai sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2017. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk TKPSDA WS sebagai wadah koordinasi pada tingkat wilayah sungai yang mewakili berbagai kepentingan lintas sektor.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Pembentukan TKPSDA WS pada berbagai tingkatan (lintas negara, lintas provinsi, strategis nasional, lintas kabupaten/kota, dan dalam satu kabupaten/kota) dengan mekanisme penetapan yang berbeda (Keputusan Menteri, Keputusan Gubernur, Keputusan Bupati/Walikota).
2. Kedudukan, tugas, dan fungsi TKPSDA WS pada setiap tingkatan, yang secara umum bertugas membantu dalam koordinasi pengelolaan sumber daya air melalui pembahasan rancangan pola, rencana, program, dan kegiatan pengelolaan sumber daya air, serta pemberian pertimbangan kepada pejabat yang berwenang.
3. Susunan organisasi dan tata kerja TKPSDA WS, yang terdiri dari ketua, ketua harian, dan anggota, dengan komposisi unsur pemerintah dan non-pemerintah yang seimbang.
4. Kriteria dan mekanisme pemilihan anggota TKPSDA WS, yang melibatkan unsur pemerintah (pejabat setingkat eselon II atau III) dan unsur non-pemerintah (organisasi/asosiasi yang relevan dan memenuhi persyaratan).
5. Hubungan kerja antar TKPSDA WS yang bersifat koordinatif dan konsultatif.
6. Pembiayaan operasional TKPSDA WS yang dibebankan pada APBN atau APBD sesuai dengan tingkatannya.