For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pohuwato Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Lembaga Adat Gorontalo Di Kabupaten Pohuwato

Also known as: Perda Kabupaten Pohuwato 3/2022 · Perda Kabupaten Pohuwato No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Pohuwato Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:13 September 2022Publication Date:13 September 2022
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Lembaga Adat Gorontalo Di Kabupaten Pohuwato
LocationPemerintah Kabupaten Pohuwato
Effective Date13 September 2022
Publication Date13 September 2022
Place of EnactmentMarisa

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Lembaga Adat Gorontalo di Kabupaten Pohuwato. Latar belakangnya adalah nilai-nilai adat istiadat dan budaya yang strategis dalam membangun bangsa, potensi lembaga adat dalam pengembangan budaya Gorontalo, dan kewenangan Pemerintah Daerah dalam pemberdayaan lembaga adat berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Tujuan pengaturan ini adalah untuk:

  1. Mendudukkan fungsi Lembaga Adat Gorontalo sebagai mitra pemerintah.
  2. Meningkatkan peran lembaga adat melalui pemberdayaan dan pembinaan.
  3. Menumbuhkembangkan partisipasi dan kreatifitas lembaga adat dalam pelestarian nilai budaya.
  4. Membantu penyelesaian masalah terkait lembaga adat.
  5. Mendayagunakan lembaga adat dalam pembangunan daerah.

Peraturan ini mengatur pembentukan lembaga adat selain adat Gorontalo, kedudukan, tugas, fungsi, wewenang, dan kewajiban Lembaga Adat Gorontalo. Lembaga Adat Gorontalo bertugas membina, mengembangkan, dan melestarikan nilai agama, adat, dan budaya. Fungsinya meliputi menampung aspirasi masyarakat, melestarikan adat istiadat, membantu peningkatan kualitas SDM, memberikan pertimbangan kepada pemerintah daerah, dan mengembangkan kerjasama.

Lembaga Adat Gorontalo berwenang memfasilitasi masyarakat adat, mengelola hak dan kekayaan adat, melaksanakan musyawarah adat, dan menyampaikan usulan program pelestarian budaya. Lembaga adat berkewajiban menjunjung tinggi nilai agama, Pancasila, memelihara stabilitas daerah, dan menjaga persatuan bangsa.

Peraturan ini juga mengatur struktur organisasi Lembaga Adat Gorontalo, musyawarah adat, upacara adat, pakaian adat, atribut, gelar kehormatan, penataan, perlindungan, kerjasama, pembinaan, pengawasan, monitoring, evaluasi, pelaporan, pembiayaan, dan insentif.

1. Penyelenggaraan dan pelestarian Adat Istiadat di Kampung Empat (Uwililingo Wopato) di Kecamatan Paguat merupakan bagian dari adat istiadat Gorontalo. 2. Penyelenggaraan dan pelestarian Adat Istiadat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur tersendiri berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Desa/Lurah. 3. Penyelenggaraan dan pelestarian Adat Istiadat suku bangsa Indonesia lainnya yang dianut dan dilaksanakan oleh masyarakat tertentu, ketentuan dan struktur adatnya disesuaikan dengan nilai-nilai adat istiadat yang berlaku. 4. Penyelenggaraan dan pelestarian Adat Istiadat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur tersendiri dengan Peraturan Kepala Desa dan/atau Peraturan Bersama Kepala Desa. 5. Pemangku Adat Gorontalo di Kabupaten Pohuwato yang telah ada dan menyelenggarakan adat istiadat Gorontalo sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, disesuaikan kedudukannya dengan Peraturan Daerah ini.

(-)