For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 1989

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 1989 tentang Penetapan Harga Dasar Gabah dan Palawija

Also known as: Inpres 7/1989 · Inpres No. 7 Tahun 1989 · Inpres Nomor 7 Tahun 1989

Status:
Active
Effective Date:25 Oktober 1989Publication Date:25 Oktober 1989
Kebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypeInstruksi Presiden (Inpres)
ThemePenetapan Harga Dasar Gabah dan Palawija
LocationPemerintah Pusat
Effective Date25 Oktober 1989
Publication Date25 Oktober 1989
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Segala ketentuan tentang penetapan harga dasar gabah, beras, dan palawija yang telah ada sebelum dikeluarkannya Instruksi Presiden ini.

Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1989 bertujuan untuk meningkatkan produksi pangan dan pendapatan petani melalui penetapan harga dasar dan harga pembelian gabah, beras, jagung kuning, dan kedele. Kebijakan ini menginstruksikan berbagai menteri dan pejabat terkait untuk menetapkan harga pembelian oleh Koperasi Unit Desa (KUD) dan BULOG. Harga dasar ditetapkan untuk gabah kering giling, jagung kuning, dan kedele dengan persyaratan kualitas tertentu. Jika petani tidak memenuhi persyaratan kualitas, mereka dapat menjual produk dengan kualitas yang berbeda sesuai tabel harga yang berlaku. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari 1990 dan mengatur pembelian sepanjang tahun.

1. Terhitung mulai tanggal berlakunya Instruksi Presiden ini, segala ketentuan tentang penetapan harga dasar gabah, beras, dan palawija yang telah ada sebelum dikeluarkannya Instruksi Presiden ini dinyatakan tidak berlaku.

(-)