For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 15 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 15 Tahun 2006 tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005

Also known as: Perda Kota Banjar 15/2006 · Perda Kota Banjar No. 15 Tahun 2006 · Perda Kota Banjar Nomor 15 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:24 Agustus 2006Publication Date:24 Agustus 2006
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005
LocationPemerintah Kota Banjar
Effective Date24 Agustus 2006
Publication Date24 Agustus 2006
Place of EnactmentBanjar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 48 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjar Tahun Anggaran 2005 (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2004 Nomor 48).

Peraturan Daerah Kota Banjar ini membahas tentang perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjar Tahun Anggaran 2005. Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Realisasi pendapatan sebesar Rp. 135.941.252.026,00 dan belanja sebesar Rp. 113.234.346.273,00 sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 22.706.905.753,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 14.777.109.134,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 2.350.000.000,00 dengan pembiayaan neto sebesar Rp. 12.427.109.134,00. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun berjalan adalah Rp. 35.134.014.887,00. Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, dan pembiayaan. Laporan arus kas mencakup saldo kas awal, arus kas dari aktivitas operasi, investasi, pembiayaan, dan non-anggaran, serta saldo kas akhir. Neraca daerah mencantumkan jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas dana. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi naratif, kuantitatif, dan kualitatif atas laporan-laporan tersebut. Lampiran-lampiran yang berisi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)