For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 7 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

Also known as: Perda Kabupaten Tebo 7/2021 · Perda Kabupaten Tebo No. 7 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:2 Februari 2021Publication Date:2 Februari 2021
Kearsipan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN KEARSIPAN
LocationPemerintah Kabupaten Tebo
Effective Date02 Februari 2021
Publication Date02 Februari 2021
Place of EnactmentMuara Tebo

Peraturan Bupati Kabupaten Tebo Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo Tahun 2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Tebo. Latar belakangnya adalah arsip sebagai sumber informasi dan pertanggungjawaban pemerintah daerah, serta perlunya penyelenggaraan kearsipan yang baik dan terpadu. Tujuannya adalah menjamin terciptanya arsip, melaksanakan tata kearsipan yang benar, mengembangkan kerjasama, meningkatkan profesionalitas, mengembangkan pengendalian dan pengawasan, mendinamiskan sistem kearsipan, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ketentuan substansial mencakup organisasi kearsipan (Unit Kearsipan dan LKD), sumber daya manusia (pejabat struktural, arsiparis, fungsional umum), prasarana dan sarana, pengelolaan arsip dinamis dan statis, pembinaan kearsipan, perlindungan dan penyelamatan arsip, pengendalian dan pengawasan, kerjasama, organisasi profesi dan peran serta masyarakat, pembiayaan, dan penyidikan. Pengelolaan arsip dinamis meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip. Pengelolaan arsip statis meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, dan akses. Peraturan ini juga mengatur tentang Sistem Kearsipan Daerah (SKD), Sistem Informasi Kearsipan Daerah (SIKD), dan Jaringan Informasi Kearsipan Daerah (JIKD).

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, semua Produk Hukum Daerah yang berkaitan dengan Kearsipan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pejabat dan/atau pelaksana yang melanggar ketentuan Pasal 32 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. 2. Apabila selama 6 (enam) bulan tidak melakukan perbaikan, dikenai sanksi administratif berupa penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun. 3. Apabila selama 6 (enam) bulan berikutnya tidak melakukan perbaikan, dikenai sanksi administratif berupa penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun. 4. Pejabat dan/atau pelaksana yang melanggar ketentuan Pasal 35 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. 5. Apabila selama 6 (enam) bulan tidak melakukan perbaikan, dikenai sanksi administratif berupa penundaaan kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun. 6. Apabila selama 6 (enam) bulan berikutnya tidak melakukan perbaikan, dikenai sanksi administratif berupa penundaaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun. 7. Pejabat dan/atau pelaksana yang melanggar ketentuan Pasal 38 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. 8. Apabila selama 6 (enam) bulan tidak melakukan perbaikan, dikenai sanksi administratif berupa penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun. 9. Apabila selama 6 (enam) bulan berikutnya tidak melakukan perbaikan, dikenai sanksi administratif berupa penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun. 10. Setiap orang yang melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 60 sampai dengan Pasal 65 diancam dengan hukuman pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.