Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Tebo. Latar belakangnya adalah arsip sebagai sumber informasi dan pertanggungjawaban pemerintah daerah, serta perlunya penyelenggaraan kearsipan yang baik dan terpadu. Tujuannya adalah menjamin terciptanya arsip, melaksanakan tata kearsipan yang benar, mengembangkan kerjasama, meningkatkan profesionalitas, mengembangkan pengendalian dan pengawasan, mendinamiskan sistem kearsipan, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Ketentuan substansial mencakup organisasi kearsipan (Unit Kearsipan dan LKD), sumber daya manusia (pejabat struktural, arsiparis, fungsional umum), prasarana dan sarana, pengelolaan arsip dinamis dan statis, pembinaan kearsipan, perlindungan dan penyelamatan arsip, pengendalian dan pengawasan, kerjasama, organisasi profesi dan peran serta masyarakat, pembiayaan, dan penyidikan.
Pengelolaan arsip dinamis meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip. Pengelolaan arsip statis meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, dan akses. Peraturan ini juga mengatur tentang Sistem Kearsipan Daerah (SKD), Sistem Informasi Kearsipan Daerah (SIKD), dan Jaringan Informasi Kearsipan Daerah (JIKD).